Kasus dengan tema materi Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum
Penyebaran virus Corona di dunia semakin meluas dengan cepat bahkan hingga dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai suatu kondisi pandemi global. Orang yang terinfeksi virus Corona atau orang yang memiliki penyakit Covid-19 sebagian besar tidak menunjukkan gejala atau jika iya, gejala yang ditunjukkan hanya gejala yang ringan berupa gejala mirip flu yang dianggap oleh masyarakat kita sebagai hal yang lumrah terjadi. Maka dari itu, salah satu cara menekan penyebaran virus Corona di Indonesia adalah dengan suatu tes pemeriksaan di laboratorium yang berfungsi untuk menentukan status seseorang tersebut terinfeksi Covid-19 atau tidak. Ada beberapa macam tes laboratorium, namun yang saat ini sangat dianjurkan oleh pemerintah adalah deteksi Covid-19 dengan menggunakan RT-PCR (Real time reverse transcription quantification polymerase chain reaction). Pada tes RT-PCR ini diperlukan sampel bahan swab nasofaring atau cairan bilas bronchial.
Banyak aktivitas untuk
perjalanan keluar kota terutama yang menggunakan transportasi pesawat terbang
yang mengharuskan masyarakat untuk melampirkan surat hasil tes RT-PCR. Belum
lama ini, beredar kabar di media sosial Instagram mengenai akun “penjual” surat
tes bebas Covid-19 palsu. Awal mula kasus ini adalah ketika dr Tirta mengunggah
gambar screenshot satu akun Instagram bernama @hanzday yang memberikan
penawaran PCR tanpa tes usap (swab test) hanya memerlukan KTP.
Setelah adanya unggahan
dari dr Tirta kemudian PT BF yang namanya terseret dan merasa dirugikan dalam
kasus pembuatan surat swab PCR tersebut langsung melapor ke polisi. Kemudian polisi
pun melakukan penyelidikan hingga menangkap 3 tersangka berinisial MFA, EAD,
dan MAIS di lokasi yang berbeda. Menariknya, pada kasus pemalsuan surat hasil
tes RT-PCR ini mellibatkan 3 orang tersangka yang berstatus mahasiswa, bahkan
salah satu tersangka yang berinisial MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih
berstatus mahasiswa aktif atau belum lulus. Tersangka mematok harga Rp. 650.000
untuk surat swab PCR palsunya. Dalam praktik pekerjaannya, tersangka hanya
memerlukan KTP kosumen kemudian mereka tinggal memasukkan nama konsumen dalam
dokumen yang akan dipalsukan. Setelah itu, konsumen akan mendapatkan surat
hasil swab PCR bebas Covid-19 dalam dokumen berbentuk pdf.
Persoalan mengenai surat
swab PCR menandakan bahwa peran nilai, moral, dan hukum tidak lagi dianggap
penting oleh para tersangka tadi khususnya dan bagi masyarakat umumnya. Padahal
seharusnya nilai menjadi landasan penting untuk mengatur tingkah laku semua
manusia. Nilai mempunyai banyak makna, sehingga sangatlah sulit untuk menyimpulkan
pengertian nilai secara menyeluruh, namun yang paling jelas ada kesepakatan
yang sama dari beragam pengertian nilai yakni berhubungan dengan manusia.
Dari kasus mengenai
pemalsuan surat swab PCR ada nilai kemanusiaan yang dicederai. Hal tersebut karena
ketika ada seorang penumpang pesawat yang menggunakan surat palsu swab PCR
bebas Covid-19 padahal dia belum tahu apakah dia itu positif atau tidak. Jika
kemungkinan yang buruk terjadi, artinya seorang pengguna surat palsu tadi
ternyata positif, maka sama saja semakin meningkatkan angka penyebaran virus
Corona. Dari sini, akan semakin banyak pula orang yang terinfeksi Covid-19
hanya karena keegoisan seorang penumpang yang tidak mau melakukan tes RT-PCR
secara legal atau resmi. Padahal di Indonesia sendiri sudah banyak sekali
pasien yang terinfeksi Covid-19 mulai dari anak-anak, remaja, bahkan lansia
bahkan belum lama ini sudah banyak rumah sakit yang penuh dan tidak mampu lagi
menampung pasien, belum lagi tenaga medis juga sudah banyak yang meninggal
karena Covid-19. Seharusnya baik pelaku maupun pengguna surat palsu swab PCR
bebas Covid-19 ini sadar bahwa dengan perbuatan mereka itu merugikan banyak
pihak serta sudah menimbulkan kematian bagi orang lain.
Jika nilai-nilai menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia, maka moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Moral dapat juga diartikan sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa dia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya, Bambang Daroeso (1986: 22). Berkaitan dengan kasus pemalsuan surat swab PCR dapat terlihat bahwa moral dari mahasiswa Indonesia tidak semuanya baik, bahkan termasuk mahasiswa kedokteran yang seharusnya mencetak lulusan berintegritas serta mengabdi bagi masyarakat namun pada kasus ini seorang calon dokter malah berkarakter tidak jujur dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang. Tidak hanya moral mahasiswa Indonesia saja yang buruk, namun moral masyarakat apalagi yang tergiur dengan surat palsu bebas Covid-19 ini juga buruk. Pemalsuan ini tidak akan ada jika tidak ada masyarakat yang tertarik, namun fakta berkata lain. Masyarakat Indonesia terbukti lebih menyukai segala sesuatu yang instan dan cepat tanpa memikirkan dahulu dampak dari tindakan yang akan mereka ambil. Bisa dikatakan cenderung egois. Padahal jika mereka terdeteksi Covid-19 maka bisa secepatnya dikarantina sebelum semakin parah dan menular hingga ke kerabat keluarga yang mereka sayangi. Apa susahnya untuk swab PCR secara resmi, jika tidak mau ribet melakukan swab PCR ya tidak usah pergi keluar kota.
Jika sebelumnya sudah
membahas mengenai nilai dan norma, maka selanjutnya adalah mengenai hukum yang menjadi
kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam
menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Pada kasus pemalsuan
surat swab bebas Covid-19 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku yaitu
pada pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10
tahun penjara, pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman
12 tahun penjara, serta pasal 263 KUHP.
1) Pasal 32 : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
2) Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
3) Pasal 263 : Barangsiapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.
Dalam kasus ini, pelaku
yang masih merupakan mahasiswa tidak menghiraukan dan baru merasakan serta
memikirkan perbuatannya apabila telah melanggar hingga merasakan akibat
pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas
kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada. Maka dari itu, hukum
menjadi aspek yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia.
Solusi
Untuk mewujudkan generasi
muda Indonesia yang memiliki karakter jujur, percaya diri, apresiasi terhadap
kebhinnekaan, semangat belajar, dan semangat kerja yang berlandaskan nilai,
moral, dan hukum perlu suatu proses pendidikan karakter. Pendidikan karakter
bagi peserta didik tidak akan bisa terlaksana sesuai dengan tujuannya apabila
tidak didukung oleh semua masyarakat Indonesia pada setiap tatanan hidup
masyarakat. Semua elemen msyarakat mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat,
negara bahkan hingga media massa sangatlah perlu menyadari pentingnya
pendidikan karakter dan berperan secara aktif untuk mewujudkannya. Membangun
pendidikan karakter menjadi suatu kebutuhan bersama agar Indonesia memiliki
kekuatan untuk mengatasi krisis-krisis yang ada termasuk krisis karakter generasi
muda dan krisis yang sedang melanda negeri tercinta kita, pandemi Covid-19. Jangan
sampai masyarakat Indonesia terjebak dalam sikap atau pun perilaku “tujuan
menghalalkan segala cara” apalagi menganggap bahwa orang jujur tidak bisa maju
secara ekonomik.
Solusi selanjutnya adalah
meskipun ketika di dalam pesawat ataupun pada transportasi umum lainnnya secara
tertulis semua penumpang dalam kondisi negatif Covid-19, sebaiknya masyarakat
tetap selalu menggunakan masker yang memenuhi standar kesehatan serta menaati
semua protokol kesehatan yang berlaku karena kita tidak tahu, bisa saja
diantara penumpang tadi ada yang memalsukan surat-surat nya. Seperti yang
diketahui, Covid-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet baik saat
bersin maupun batuk. Tingkat risiko penularan Covid-19 akan semakin menurun
apabila seseorang memakai masker.
Pertama, apabila
seseorang yang membawa virus tidak menggunakan masker dan melakukan kontak
dekat dengan orang rentan maka kemungkinan penularan mencapai 100 %.
Kedua, orang yang sakit
pakai masker, sementara kelompok rentan tidak memakai masker maka potensi
penularan mencapai 70%.
Ketiga, orang sakit pakai
masker, sementara orang sehat tidak pakai masker maka tingkat penularannya
hanya 5 persen. Keempat, jika keduanya pakai masker, maka potensi penularan
hanya 1,5% (Kemenkes, 2021).
Adapun 3 jenis masker yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1)
Masker N95
2)
Masker medis
3)
Masker kain yang terdiri dari minimal 2 lapis
Selain dengan mematuhi protokol kesehatan terutama dengan pengggunaan masker, solusi lain yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menyusun strategi agar harga tes RT-PCR dapat lebih terjangkau bagi masyarakat kemudian pemerintah juga perlu mengoptimalkan kinerja Kemeterian Komunikasi dan Informatika untuk selalu memantau media sosial demi mencegah adanya situs-situs penjual surat bebas Covid-19 palsu yang semakin merajalela. Terakhir, yang paling penting adalah masyarakat jangan keluar rumah kecuali jika keperluan yang benar-benar mendesak. Mari bersama-sama melindungi diri sendiri dan keluarga dengan tetap berada di rumah.
Daftar Pustaka
Bambang Daroeso (1986),
Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila, Surabaya: Aneka Ilmu.
Dwiningrum, dkk. 2020.
Modul Literasi Sosial dan Kemanusiaan Kegiatan Belajar 6 Manusia, Nilai, Moral,
dan Hukum. Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta.
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia. 2021. Kemenkes Sarankan 3 Jenis Masker Untuk Dipakai. URL :
www.depkes.go.id. Diakses tanggal 9 Januari
2021.
Pusparini. (2020). Tes
serologi dan polimerase chain reaction (PCR) untuk deteksi SARS-CoV-2/COVID-19.
Jurnal Biomedika dan Kesehatan, 3(2) : 46-48.
Theresia Ruth Simanjutak.
2021. Tersangka Pemalsu Hasil Swab PCR Sudah Dapat 2 Konsumen, 1 Surat Dijual
Rp. 650.000. Kompas.com. URL : https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/16530491/tersangka-pemalsu-hasil-swab-pcr-sudah-dapat-2-konsumen-1-surat-dijual-rp?page=all.
Diakses tanggal 8 Januari 2021.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat. URL : http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU.-No.-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik-1552380483.pdf.
Diakses tanggal 8 Januari 2021.
Yogi Ernes, Syahidah
Izzata Sabiila. 2021. Sempat Disinggung dr Tirta, 3 Pemalsu Hasil Swab Dibekuk
Polda Metro Jaya. Detik.com. URL : https://news.detik.com/berita/d-5324448/sempat-disinggung-dr-tirta-3-pemalsu-hasil-swab-pcr-dibekuk-polda-metro/1.
Diakses tanggal 8 Januari 2021.